Kuasa Hukum Jokowi Ajukan Permohonan Pinjam Ijazah untuk Sidang di PN Solo

SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang melibatkan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/1/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk meminjam ijazah Presiden dari Polda Metro Jaya untuk dihadirkan dalam sidang pekan depan, setelah sebelumnya ijazah tersebut disita oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto, yang meminta klarifikasi mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro, pihak penggugat mengkritik ketidakhadiran ijazah asli Jokowi dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh tergugat tidak memadai. “Hingga saat ini, pihak tergugat belum menunjukkan ijazah asli Jokowi. Bukti yang ada hanya salinan dokumen dan laporan polisi,” ujar Taufiq setelah sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyajikan bukti ijazah asli karena ijazah tersebut masih berada di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro Jaya akibat penyitaan. “Kami telah mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Polda Metro Jaya untuk membawa ijazah tersebut ke persidangan,” jelas Irpan. Permohonan ini, menurutnya, sudah diajukan sejak 1 Januari 2026 dan saat ini masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian.

Irpan juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya meminta untuk melihat ijazah Jokowi. Menurut Irpan, TPUA bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen tersebut.

Pihak penggugat juga berencana menghadirkan dua saksi dalam sidang pekan depan, yaitu Rujito, yang mengaku memiliki salinan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan UGM, serta Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 13 Januari 2026, dan majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melengkapi bukti serta menghadirkan saksi-saksi. Jika permohonan pinjam ijazah Jokowi dikabulkan, ijazah tersebut akan dipresentasikan dalam sidang yang akan datang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *