Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi

SOLO – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti berupa video yang dinilai mengarah pada unsur pornografi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menaikkan status hukum Yai Mim usai menggelar perkara atas laporan yang dilayangkan tetangganya, Sahara, pada September 2025 lalu.

“Dari hasil gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

Yudi menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Imam Muslimin berkaitan dengan konten video yang mengandung unsur pornografi dan asusila. Video tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam penanganan perkara ini.

“Dugaan tindak pidananya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi,” ujarnya.

Menurut Yudi, gelar perkara dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026). Dari hasil pembahasan tersebut, penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Awalnya kami menerima pengaduan dari saudara Sahara. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara. Hasilnya, status dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Yudi.

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya yang kemudian mencuat ke ruang publik. Sejumlah video yang diunggah ke media sosial terkait konflik tersebut sempat viral pada akhir 2025 dan memicu perhatian luas masyarakat.

Perselisihan kedua belah pihak terus berlanjut hingga berujung pada upaya hukum. Yai Mim dan Sahara saling melaporkan ke pihak kepolisian, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan asusila yang kini menjerat mantan dosen tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *