SEMARANG – Penyidik kepolisian resmi melimpahkan CRA, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, tersangka kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (8/1/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diterima pihak kejaksaan. “Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan di Lapas Semarang,” ujar Sarwanto. Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun surat tuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka atas dugaan pembuatan konten cabul menggunakan teknologi deepfake. Dalam aksinya, tersangka memanipulasi wajah sejumlah siswi SMA—tempatnya dulu menempuh pendidikan—ke dalam konten pornografi. Konten hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menyebar luas dan memicu keresahan publik.
Kasus ini menyoroti eskalasi penyalahgunaan teknologi AI di ruang digital. Deepfake, yang seharusnya dimanfaatkan untuk inovasi kreatif dan edukatif, justru digunakan untuk merugikan orang lain, khususnya korban perempuan, baik secara psikologis maupun sosial. Dampaknya tidak hanya pada reputasi korban, tetapi juga pada rasa aman masyarakat di ruang siber.
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak mentolerir kejahatan berbasis teknologi, sekaligus peringatan bagi publik tentang risiko hukum penyalahgunaan AI.
Pelimpahan perkara ke kejaksaan menandai keseriusan aparat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik berharap proses peradilan berjalan transparan dan memberi keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan di Indonesia.


