Pemkot Pekalongan Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan terus memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, termasuk di kalangan lapisan bawah. Langkah ini diambil dalam upaya untuk menekan angka peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” pada Kamis (29/1), menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa partisipasi aktif warga sangat signifikan, di mana ia telah menerima beberapa laporan dari masyarakat yang kemudian diteruskan kepada Satpol PP, Bea Cukai, dan kepolisian.

“Alhamdulillah, peran aktif warga luar biasa. Saya sudah menerima laporan langsung dari masyarakat yang kemudian saya teruskan ke instansi terkait,” ujar Afzan. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Pekalongan.

Berdasarkan data yang diterima pada 2025, ditemukan sekitar 55 ribu batang rokok ilegal dengan potensi denda mencapai Rp 124 juta. Namun, meskipun operasi “Gempur Rokok Ilegal” terus digencarkan, masih ada oknum yang belum jera meskipun sanksi finansial yang dikenakan cukup besar. “Ini jumlah yang besar, tapi kenapa belum menjadikan kapok? Oleh karena itu, komitmen operasi dan pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan,” tambahnya.

Kepala Bagian Perekonomian Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh dari hasil penegakan hukum ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan kerja, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Pada Januari 2026, Pemkot Pekalongan telah mengamankan sekitar 3 ribu batang rokok ilegal, dengan total denda sebesar Rp7,2 juta. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko tinggi terhadap kesehatan karena diproduksi tanpa pengawasan yang memadai. Trieska menegaskan bahwa sosialisasi dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *