KPK Periksa Perangkat Desa, Kades, dan Camat Asal Pati di Polda Jateng Terkait Kasus Pemerasan Sudewo

SEMARANG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perangkat desa, kepala desa, dan camat asal Kabupaten Pati di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, dengan tersangka mantan Bupati Pati Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan dan telah berlangsung sejak pagi. Menurutnya, terdapat tiga orang yang diperiksa di Polda Jateng.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama RUK, Perangkat Desa Sukorukun; KAR, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; SUR, Camat Gabus, Kabupaten Pati,” kata Budi melalui pesan singkat.

Informasi pemeriksaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Artanto. Ia menyatakan pihaknya mengetahui adanya pemeriksaan oleh KPK, namun tidak mengetahui materi pemeriksaan.

“Kalau yang saya lihat memang ada pemeriksaan camat dari KPK, tapi materi kegiatan saya tidak tahu,” ujarnya saat dihubungi.

Artanto menegaskan pemeriksaan dilakukan sepenuhnya oleh penyidik KPK dan tidak melibatkan penyidik Polda Jateng. Ia menyebut Polda hanya menyediakan tempat untuk kegiatan pemeriksaan tersebut.

“Pure KPK saja. (Cuma meminjam tempat?) Betul,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sudewo disebut menyusun strategi untuk memuluskan pemerasan, termasuk membentuk tim bernama “Tim 8” yang berperan di tingkat kecamatan.

KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Pemeriksaan saksi di Semarang ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri peran pihak-pihak terkait serta menguatkan pembuktian perkara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *