JEPARA — Bupati Jepara Witiarso Utomo melantik dua pejabat eselon II untuk mengisi jabatan strategis yang sebelumnya dijabat pelaksana tugas (Plt). Pelantikan di Gedung Shima itu menetapkan Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta R. Eko Sulistiyono sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Witiarso menegaskan pengisian jabatan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan penataan mesin birokrasi agar pelayanan publik berjalan lebih cepat dan terkendali. Ia menyatakan, dengan dua posisi kunci itu terisi, tidak ada lagi alasan untuk perlambatan layanan.
“Formasi sudah lengkap. Tidak ada lagi alasan pelayanan lambat,” tegas Witiarso di hadapan jajaran pejabat.
Dua jabatan yang diisi berada pada simpul pelayanan dan pengelolaan aparatur. Disdukcapil menjadi wajah pelayanan dasar warga, mulai dari dokumen kependudukan hingga pencatatan sipil. BKPSDM memegang peran pengaturan manajemen ASN, termasuk pembinaan, pengembangan kompetensi, dan pengendalian kinerja. Pengisian definitif pada dua sektor itu memperpendek ruang “abu-abu” yang biasanya muncul saat jabatan dipimpin Plt, terutama pada pengambilan keputusan rutin dan penegakan disiplin kerja.
Witiarso juga menyampaikan evaluasi kinerja akan dilakukan ketat. Ia menyebut indikator utama yang dipakai meliputi loyalitas, disiplin kerja, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pernyataan ini sekaligus memberi sinyal bahwa periode awal pemerintahan akan diwarnai kontrol kinerja yang lebih terukur pada perangkat daerah.
Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar menilai pelantikan memperkuat konsolidasi organisasi perangkat daerah (OPD) agar bergerak dalam satu komando pemerintahan. Ia menyebut penguatan barisan birokrasi diperlukan untuk mempercepat eksekusi program pelayanan.
Dengan struktur strategis yang kini terisi penuh, Pemkab Jepara menargetkan akselerasi layanan publik berjalan lebih agresif. Pemerintah daerah juga menegaskan fokus penataan diarahkan pada efektivitas kerja OPD dan penguatan tanggung jawab pelayanan, seiring kendali birokrasi yang dinyatakan sudah berada dalam garis komando kepala daerah.


