Bupati Magelang Bela Pembangunan Koperasi Merah Putih di Atas Lahan Sawah Meski Dilarang UU

MAGELANG – Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengungkapkan bahwa hampir 200 gedung Koperasi Merah Putih di wilayahnya dibangun di atas lahan sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meskipun alih fungsi LP2B dilarang oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Grengseng membela proyek ini dengan alasan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

Grengseng menyampaikan bahwa saat ini terdapat 243 gedung koperasi yang sedang dibangun di Kabupaten Magelang, dan hampir 200 di antaranya berdiri di atas lahan LP2B. “Kami meminta kepastian hukum dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai alih fungsi lahan ini,” ujar Grengseng pada Selasa (17/2/2026) di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang.

Pembangunan gedung koperasi ini melibatkan Komando Distrik Militer (Kodim) 0705/Magelang, dengan beberapa lokasi yang berada di atas LP2B, seperti di Desa Pancuranmas. Kepala Desa Pancuranmas, Yuni Puji Istiono, menjelaskan bahwa tentara menganjurkan pembangunan koperasi di lahan desa atau bengkok yang strategis.

Namun, kebijakan ini bertentangan dengan larangan yang ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa sawah tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan gedung koperasi. “LP2B itu adalah lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, sehingga pembangunan fisik seperti koperasi di atas sawah tidak diperkenankan,” tegasnya, seperti dikutip pada Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahwa pembangunan gedung koperasi di atas lahan sawah akan mengundang protes dari Menteri Pertanian, mengingat larangan tersebut jelas diatur. Dia juga menyarankan agar pembangunan koperasi di daerah perkotaan lebih baik dilakukan secara vertikal karena keterbatasan lahan.

Meskipun ada kebijakan yang melarang alih fungsi sawah, Bupati Grengseng menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat dan mendukung program nasional yang lebih besar. Namun, langkah ini tetap memerlukan perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan dan hukum terkait alih fungsi lahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *