Bea Cukai Jateng – DIY Limpahkan Kasus Penyelundupan Kratom ke Kejaksaan

SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 90,2 ton kratom (Mitragyna speciosa) yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan India. Keempat tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pengiriman tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kepala Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini melibatkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), forwarder, dan perantara yang memanfaatkan pemalsuan dokumen untuk mengelabui petugas. Nilai ekonomi barang selundupan yang berhasil digagalkan ini diperkirakan mencapai Rp 4,95 miliar.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap lima kontainer yang tercatat mengandung barang berlabel “foodstuff coffee.” Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa kontainer tersebut berisi rajangan daun kratom. Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen kepabeanan untuk menyamarkan jenis barang tersebut dengan tujuan menghindari deteksi.

Tindak pidana ini melibatkan pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui petugas, yang jika lulus, akan menciptakan dampak serius pada stabilitas perdagangan internasional. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan apresiasi kepada aparat yang berhasil mengungkap penyelundupan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penegakan hukum dalam bidang kepabeanan untuk menjaga transparansi dan stabilitas ekonomi daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *