DPRD Jawa Tengah Lantik Dua PAW, Kursi Dapil 5 dan 6 Kembali Terisi

SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung Berlian, Senin (2/2/2026). Agenda paripurna mencakup pengucapan sumpah/janji dua anggota PAW sisa masa jabatan 2024–2029 serta penetapan perubahan alat kelengkapan dewan.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mohammad Saleh mewakili Ketua DPRD Sumanto. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sumarno yang mewakili gubernur, bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlanjutan fungsi representasi dan kerja-kerja kelembagaan DPRD sampai akhir masa jabatan. Penekanan ini sekaligus menggarisbawahi bahwa PAW tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan memastikan kursi perwakilan tetap terisi agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan utuh.

Dua anggota PAW yang dilantik adalah Subandi PR dan Moehammad Noer Dhuha. Subandi menggantikan almarhum Wagio Ahmad Nugroho dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 6 yang meliputi Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar. Sementara Noer Dhuha menggantikan Rohmat Marzuki dari Dapil Jawa Tengah 5 yang meliputi Grobogan dan Blora, setelah yang bersangkutan dipercaya menjabat di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Seiring pelantikan, DPRD juga menetapkan penempatan keduanya dalam alat kelengkapan dewan: Subandi bertugas di Komisi A (pemerintahan, hukum, kepegawaian, ketertiban dan keamanan), sedangkan Noer Dhuha ditempatkan di Komisi B (perekonomian dan keuangan). Penempatan ini penting karena langsung menentukan jalur kerja, ruang rapat, serta portofolio isu yang akan mereka tangani sejak hari pertama.

Usai pelantikan, Subandi menyoroti kompleksitas persoalan warga mulai sosial, ekonomi, tenaga kerja, hingga kebencanaan seraya menekankan perlunya kehadiran pemerintah dalam situasi apapun. Ia juga menyinggung urgensi edukasi politik bagi generasi muda, dengan menekankan politik sebagai ikhtiar mencari jalan keluar atas persoalan masyarakat, bukan semata urusan partai.

Dari pihak eksekutif, Sekda menyampaikan bahwa pelantikan PAW membuat formasi DPRD kembali lengkap, sehingga koordinasi program antara pemerintah provinsi dan DPRD diharapkan lebih solid. Dalam praktiknya, kelengkapan formasi ini bukan sekadar angka: kursi yang kembali terisi berarti saluran aspirasi dapil kembali “punya alamat”, beban kerja komisi dapat terbagi lebih proporsional, dan pembahasan kebijakan terutama yang sensitif seperti ekonomi daerah dan layanan publik lebih mudah dijalankan tanpa kekosongan representasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *