DPRD Kabupaten Magelang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah di TPST Klegen

MAGELANG – Komisi III DPRD Kabupaten Magelang melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen di Kecamatan Grabag untuk memastikan pengelolaan sampah di daerah tersebut berjalan efektif. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memeriksa kelengkapan fasilitas serta progres pembangunan infrastruktur penunjang di TPST Klegen.

Prihadi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, menekankan pentingnya pemanfaatan maksimal mesin pengolah sampah otomatis yang sudah tersedia. “Mesin pengolah sampah ini harus segera difungsikan agar beban tumpukan sampah dapat berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi,” ujar Prihadi dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/1/2026).

Selain itu, inspeksi ini juga menyoroti pelaksanaan anggaran APBD 2025 untuk pembangunan penunjang TPST Klegen senilai hampir Rp 2 miliar. Prihadi memastikan agar anggaran tersebut digunakan secara optimal untuk mendukung upaya penanganan sampah yang lebih efisien.

Komisi III juga memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA untuk memastikan pengolahan air lindi berjalan dengan baik agar tidak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi. Prihadi meminta agar fasilitas fisik seperti senderan dan bangunan pendukung segera dirapikan, mengingat pentingnya kelancaran operasional pengolahan sampah.

Kegiatan sidak juga menemukan masih adanya praktik open dumping yang tidak sesuai dengan ketentuan. Komisi III mendesak agar praktik tersebut dihentikan segera, dengan cara mempercepat pengoperasian mesin pengolah sampah untuk menjaga kesesuaian dengan aturan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, Komisi III mencatat bahwa beberapa alat berat, seperti ekskavator, sudah tidak layak pakai dan menghambat proses pengolahan sampah. Mereka mendorong pengadaan alat berat baru untuk meningkatkan efektivitas kerja di TPST Klegen.

Indra Kurniawan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang mempersiapkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah. Pembentukan BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan sampah, di mana hasil olahan sampah bisa langsung digunakan untuk operasional tanpa bergantung pada regulasi APBD.

Dengan berbagai upaya tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Magelang berharap pengelolaan sampah di TPST Klegen dapat berjalan lebih efisien, ramah lingkungan, dan terhindar dari penumpukan sampah yang berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *