SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi lahan sawah dilindungi (LSD) di provinsi tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkokoh posisi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional.
Pada acara pelepasan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah, Lampri, di Semarang pada Sabtu (28/2/2026), Luthfi menyampaikan bahwa kolaborasi yang telah terjalin dengan ATR/BPN harus terus ditingkatkan. “Penting untuk menjaga kelangsungan fungsi lahan pertanian yang sudah dilindungi untuk memastikan pasokan pangan yang stabil,” kata Luthfi dalam sambutannya.
Menurut Gubernur, BPN memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, yang penting baik untuk sektor pertanian maupun sektor investasi di Jawa Tengah. Dalam hal ini, kepastian hukum tanah bagi investor sangat penting, tetapi tetap tanpa mengubah status lahan sawah yang dilindungi.
Kerja sama antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN tercermin melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dalam Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada 2025, sertifikasi LP2B di Jawa Tengah telah mencakup 240 bidang tanah yang tersebar di Blora, Wonosobo, dan Cilacap. Capaian ini bagian dari upaya memastikan bahwa tanah pertanian tetap terjaga dan terhindar dari konversi lahan yang tidak sesuai dengan tujuan pertanian berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan pertanahan dengan menggagas program Reforma Agraria yang berhasil mendistribusikan lebih dari 1.000 bidang tanah di beberapa kabupaten pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi sengketa lahan dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Lampri, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Pemprov Jateng dan Forkopimda sangat membantu dalam penyelesaian masalah pertanahan di provinsi ini. Selain itu, ATR/BPN Jateng berhasil menyelesaikan sekitar 2.000 bidang tanah yang masih memiliki masalah legalitas, terutama tanah dengan sertifikat KW 456 yang rawan diserobot.
Langkah-langkah ini menunjukkan tekad Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga dan melindungi sumber daya alamnya serta menjadikan provinsi ini sebagai garda depan ketahanan pangan nasional.


