Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Fasilitasi Penyusunan Raperda Wonogiri Secara Daring

SEMARANG   Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wonogiri yang diselenggarakan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas perancangan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Fasilitasi dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Regulasi Desa Provinsi Jawa Tengah Dedy Setiawan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jateng Sinta Dewi Wijayanti. Dalam sambutannya, keduanya menyampaikan harapan agar forum ini memberi kelancaran sekaligus kepastian dalam proses penyusunan regulasi di tingkat daerah.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonogiri, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyusunan Raperda berjalan terkoordinasi, tidak tumpang tindih, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan.

Dalam forum, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif Raperda, keterpaduannya dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Pembahasan difokuskan untuk memastikan rancangan yang disusun memenuhi prinsip harmonisasi, memiliki kejelasan norma, dan realistis untuk diimplementasikan di lapangan.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan proses penetapan regulasi di Kabupaten Wonogiri dapat dipercepat dengan produk hukum yang lebih responsif, terukur, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Forum tersebut juga diproyeksikan memperkuat kualitas produk hukum daerah, baik dari sisi substansi maupun ketepatan teknik penyusunan, sehingga memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di tingkat kabupaten.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *