PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengumpulkan para kepala perangkat daerah untuk membahas agenda penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menyusul dinamika pemerintahan setelah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kabag Humas Pemkab Pekalongan menyebut pertemuan itu dihadiri kepala OPD untuk memastikan proses pengisian jabatan dan transisi kewenangan berjalan sesuai mekanisme. Hasil rapat menegaskan belum ada pelantikan definitif bupati, namun koordinasi intens dilakukan untuk menunjuk pejabat sementara demi kelancaran administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Dalam perkembangan terbaru, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan. Plt ini diharapkan memastikan kontinuitas pelayanan pemerintahan dan stabilitas administratif hingga keputusan definitif dapat ditetapkan. “Iya pak Gubernur sudah menunjuk langsung wakilnya (Sukirman) jadi Plt Bupati Pekalongan,” ujar Sekda Pemprov Jateng Sumarno.
Penunjukan Plt dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tata pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan tugasnya, tanpa perlu persetujuan tambahan dari Kementerian Dalam Negeri. Sumarno menegaskan prioritas utama saat ini adalah menjaga kestabilan pelayanan publik dan fungsi birokrasi di Kabupaten Pekalongan agar tidak terganggu oleh dinamika hukum yang tengah berlangsung.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq merupakan bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK pada awal 2026, yang turut melibatkan pejabat daerah lainnya di Jawa Tengah. OTT ini berfokus pada indikasi pengkondisian pengadaan yang melibatkan pihak tertentu.
langkah cepat pemerintah provinsi dan kabupaten mencerminkan upaya mitigasi krisis pemerintahan di tengah tekanan hukum. Penunjukan Plt bukan sekadar keharusan administratif, melainkan strategi untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat fungsi pemerintahan dan pelayanan warga. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momentum evaluasi integritas birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah untuk mencegah terulangnya praktik yang merugikan publik.


