Pemprov Jateng Kolaborasi dengan Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal, Olah Sampah Jadi Energi Listrik

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal telah menandatangani kesepakatan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik, sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di wilayah tersebut. Kesepakatan ini ditandatangani pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.

Menteri Hanif mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Pemprov Jateng dalam penanganan sampah, terutama dalam mengurangi praktik open dumping yang masih terjadi di daerah. Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah fundamental yang akan menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di Indonesia, terutama di daerah perkotaan dengan timbulan sampah yang tinggi seperti Semarang. “Melalui kepemimpinan Bapak Gubernur, kami harap 2026 akan ada lonjakan signifikan dalam pengelolaan sampah,” ujar Hanif.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa percepatan penanganan sampah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang menargetkan zero sampah pada 2029. Pemprov Jateng telah membentuk Satgas Sampah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, dengan mengembangkan teknologi pengolahan sampah berbasis refuse derived fuel (RDF) di beberapa kabupaten seperti Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Luthfi menambahkan bahwa timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun, namun baru sekitar 30 persen yang terkelola dengan baik.

Pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik ini, menurut Luthfi, menjadi bagian penting dari peta jalan penanganan sampah di Jawa Tengah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tumpukan sampah, tetapi juga untuk menciptakan energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *